Suara.com - Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pemuda diduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku tersebut atas nama Yosefri panggilan Yos (34) pekerjaan swasta, tinggal Pangkalan Kerinci Kota.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Kelurahan Vijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Ia ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/03/II/2020/Polres tanggal 28 Maret 2020, karena telah mencuri mobil pelapor yang merupakan mantan istrinya," kata Abdul seperti diberitakan covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga: Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
Abdul menyebutkan, pencurian mobil itu dilakukan pelaku Yos ini pada Kamis (26/3/2020) lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah mantan istrinya itu, yaitu di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.
Sesampai di rumah tersebut, pelaku meminta kunci mobil milik mantan istrinya kepada saksi, setelah pelaku mendapatkan kunci mobil tersebut kemudian pelaku mengunci saksi dalam kamar.
Kemudian, pelaku yang melihat mantan istrinya tidur di ruang tamu rumah, selanjutnya menyekap mulut mantan istrinya itu dengan mengunakan lakban.
Abdul menuturkan, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
"Saat ini anggota masih dijalan membawa pelaku dari Jambi ke Mapolres Padang Pariaman, untuk proses lebih lanjut, bersama barang bukti yaitu satu unit mobil milik mantan istrinya tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Insiden Pencurian dan Pecah Kaca Mobil, Polisi Segera Panggil Dokter Tirta