Ferry Kombo dituntut atas tuduhan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Eks Ketua BEM Uncen ini bersama enam tapol Papua lainnya juga mendapat tuntutan hingga belasan tahun.
Mereka adalah Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Baca Juga: Ander Herrera Sebut Mbappe dan Neymar Sangat Senang di PSG
Ferry Kombo merasa sangat kecewa dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta kejadian dan fakta persidangan.
"Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan, sekali lagi saya minta dukungan kepada semua orang di luar terutama teman-teman mahasiswa, masyarakat dukung kami dalam doa juga solidaritas menyuarakan pembebasan kami, agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan," kata Ferry Kombo melalui video singkatnya, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Fenomena ini membuat warganet memberikan berbagai komentar yang membandingkan dua nasib eks Ketua BEM tersebut.
"Yang satu tanam bonus ongkir. Yang satu ditanam keberaniannya di pengadilan," komentar @_fadi****.
Baca Juga: ICW Sebut KPK Tutupi Status Tersangka Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia
"Yang 1 dipepet awkarin. Yang 1 lagi dipepet awparat," komentar @Melonicious1.