Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melonggarkan aturan PSBB sehingga warga bisa kembali beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan di masa transisi new normal.
Terkait adanya aturan PSBB transisi itui, DKI Jakarta disebut belum aman dari ancaman penularan virus Corona (Covid-19). Kata aman baru bisa dikatakan apabila penambahan kasus berada di bawah angka 100 orang.
Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyon mengungkapkan perhitungan itu dapat dilihat dalam kurun waktu sepekan.
"Jadi dalam seminggu itu harus di bawah 100 baru bilang aman," kata Tri dalam diskusi bertajuk "New Normal Are You Ready? pada Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Dokter dan Nakes Disebut Untung Besar saat Covid-19, IDI: Itu Semua Fitnah!
Bahkan Tri menyebutkan kondisi DKI Jakarta bisa benar-benar dikatakan aman apabila kasus penularan Covid-19 menurun hingga mencapai angka nol.
Meskipun begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan apabila jumlah kasus Covid-19 di ibu kota sudah menurun bahkan indeks penularan virus corona atau basic reproduction number (R0) nya berada pada angka 0,99.
Namun ia tetap memberikan saran kepada pemerintah DKI Jakarta untuk tetap waspada dalam menerapkan skenario hidup tatanan baru atau New Normal. Mestinya skenario New Normal dapat dilakukan apabila kasus Covid-19 benar-benar menurun pada satu pekan ini.
"Jadi kapan kita membuka new normal-nya, kalau kasusnya jadi dalam satu minggu ini sudah turun aman," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Terima 118 Laporan Warga soal Bansos Corona, Keluhan Tertinggi di Jatim