Suara.com - Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Aloma Sarumaha menilai keberadaan kitab suci berbahasa daerah tidak menjadi masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan. Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa Minang oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno.
Kitab suci Injil berbahasa Minang tersebut muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore. Akan tetapi, aplikasi tersebut langsung hilang setelah diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim meresahkan masyarakat Minang.
"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang. Alasan Aloma ialah karena dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk menegasikan kebijakan yang diambil pihak tertentu.
Baca Juga: Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan
"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Irwan meradang, meminta aplikasi Alkitab berbahasa Minang tersebut untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), aplikasi itu tidak lagi ditemukan dan sudah dihapus.
Baca Juga: Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Gubernur Sumbar Disebut Berlebihan
Namun di sisi lain, mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.