Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini

Jum'at, 05 Juni 2020 | 22:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (29/5/2020).

REKOMENDASI

TERKINI