Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan

Jum'at, 05 Juni 2020 | 21:18 WIB
Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan
Kitab Suci Injil terjemahan Bahasa Minang. [Playstore]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SETARA Institute ikut merespons persoalan aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang yang bikin Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meradang. Menurut SETARA Institute, kehadiran kitab suci Injil Minang itu tidak melanggar hukum.

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan, aplikasi Injil berbahasa Minang yang tersedia di Playstore itu justru bermakna baik. Pasalnya, hal tersebut menjadi contoh inisiatif yang baik guna membangun literasi keagamaan lintas iman dalam kerangka kebinekaan Indonesia.

"Injil bahasa Minangkabau dan aplikasinya di Playstore tidak melanggar hukum dan konstitusi Republik Indonesia," kata Halili dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (5/6/2020).

Aplikasi Injil berbahasa Minang mendadak ramai diperbincangkan karena disinggung oleh Irwan selaku Gubernur Sumbar. Ia meradang ketika melihat adanya aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ribut Injil Bahasa Minang, Gubernur Sumbar hingga Kemenag Buka Suara

Ada dua alasan yang dibawa Irwan, yakni masyarakat Minangkabau keberatan dan resah dengan adanya Kitab Injil berbahasa Minang itu. Alasan yang kedua, aplikasi tersebut bertolak belakang dengan budaya masyarakat Minangkabau.

Karena dua alasan tersebut, Irwan pun mengirimkan surat kepada Kominfo untuk menghapus aplikasi tersebut. Kalau melihat dari inisiatifnya, menurut SETARA Institute, pihak Kominfo bisa menolak permohonan Irwan.

Kemudian, Halili juga menilai yang diminta Irwan justru akan menjadi preseden buruk karena bisa ditiru oleh kelompok yang tidak menghargai kemajemukan.

"Menolak (resistance) dan menyangkal (denial) berbagai hal yang berkenaan dengan identitas agama yang berbeda," ujarnya.

Sebelumnya, Irwan Prayitno meradang, meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Injil Berbahasa Minang, Kementerian Agama: Sah-sah Saja

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI