Wamenag Berang, Ada Fitnah yang Sebut Dana Calon Haji untuk Perkuat Rupiah

Jum'at, 05 Juni 2020 | 20:41 WIB
Wamenag Berang, Ada Fitnah yang Sebut Dana Calon Haji untuk Perkuat Rupiah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi buka suara lantaran banyak yang menuding dana untuk pemberangkatan jemaah calon haji 2020 dikaitkan dengan isu untuk memperkuat rupiah. Menurutnya, fitnah itu sangat keji dan tidak mendasar. 

Zainut mengungkapkan, pihaknya akan sangat menghormati dengan kritik yang dilandasi dengan niat baik, obyektif dan argumentatif. Namun, apabila ada semacam tuduhan kalau uang jemaah haji digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah, ia menilai hal tersebut sebagai fitnah tak bertanggung jawab. 

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020). 

"Statement seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," tambahnya. 

Baca Juga: DPR : Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah, Bukan untuk yang Lain

Keputusan pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 tersebut sudah melalui proses pembahasan yang panjang usai Virus Corona atau Covid-19 merebak di tanah air pada awal Maret 2020.

Dengan adanya pandemi Covid-19, Kemenag pun membentuk Pusat Krisis Haji 2020 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 392 TAHUN 2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.

Tim tersebut, dijelaskan Zainut, telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji mengikuti perkembangan dan dinamika pandemi Covid-19 baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Ada tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji yang disiapkan, yakni ibadah haji diselenggarakan normal, penyelenggaraan dengan pembatasan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2020 dibatalkan. 

Akhirnya Kemenag pun memilih opsi ketiga yakni membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari bahaya Covid-19.

Baca Juga: Jamaah Refund Dana Haji Bakal Kehilangan Kesempatan Berangkat Tahun Depan

Selain itu, pihaknya pun mempertimbangkan soal tidak cukupnya waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan apabila memang dipaksakan. 

"Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut," ujarnya. 

Namun, jemaah pun yang sudah melunasi Bipih pun bisa memilih apakah setorannya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bisa diambil kembali. 

Komisi VIII DPR RI pun sudah menerima usulan terkait skema pengaturan Bipih tersebut dan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja yang digelar pada 11 Mei 2020 secara virtual. 

"Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI