Suara.com - Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (loma Sarumaha menilai, keberadaan kitab suci yang berbahasa daerah tidak masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan.
Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa minang oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kitab suci Injil berbahasa minang itu muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore.
Akan tetapi aplikasi tersebut langsung hilang usai diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim membuat resah masyarakat minang.
Baca Juga: Injil Bahasa Minang Disoal Gubernur, Eks Menag: Justru Amat Disarankan
"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang.
Alasan Aloma adalah, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan yang diterapkan pihak tertentu.
"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes
Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi ditemukan.
Sementara mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.
Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.
Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang harusnya justru diapresiasi.
"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin.