Suara.com - Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (loma Sarumaha menilai, keberadaan kitab suci yang berbahasa daerah tidak masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan.
Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa minang oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kitab suci Injil berbahasa minang itu muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore.
Akan tetapi aplikasi tersebut langsung hilang usai diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim membuat resah masyarakat minang.
Baca Juga: Injil Bahasa Minang Disoal Gubernur, Eks Menag: Justru Amat Disarankan
"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang.
Alasan Aloma adalah, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan yang diterapkan pihak tertentu.
"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes
Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.