Suara.com - Aturan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berubah. Sebagian dari para PNS mulai masuk dan bekerja di kantor.
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam surat itu, sebagian PNS DKI Jakarta mulai bekerja di kantor. Sementara setengahnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penentuan pembagian yang bekerja di kantor dan di rumah ini berdasarkan dua indikator. Yakni jarak rumah dengan kantor dan jenis kendaraan yang dibawa untuk berangkat ke kantor.
Baca Juga: Akui Aparat Kewalahan Awasi PSBB Transisi, Anies Minta Bantuan Warga
"Pegawal Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE itu yang dikutip suara.com, Jumat (5/6/2020).
Selain itu, penentuan PNS yang bekerja di kantor ini juga memperhatikan kesehatan pegawai. PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga sedang hamil tetap bekerja dari rumah.
"Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kosehatan/faktor komordibitas pegawal (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerla seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," kata Saefullah.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6/2020). Menurutnya ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kemenpan-RB untuk bekerja di masa new normal.
"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahanya apa yang disampaikan Pak Gubernur," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Transisi, Sejumlah Protokol Kesehatan di Transjakarta Masih Berlaku