Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) akan menyerahkan laporan terbaru terkait permasalahan Hak Asasi Manusi di Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan itu berjudul "Civil and Political Rights, Violations in Papua and West Papua".
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menjelaskan, laporan ini akan dibahas oleh PBB dalam Komite Sipil dan Politik Hak-hak Sipil ke-129 yang akan berlangsung pada Juni-Juli 2020 mendatang.
Usman menjelaskan, isi laporan ini masih berkutat di permasalahan HAM seperti pembunuhan di luar proses hukum hingga penangkapan warga sipil atau aktivis secara sewenang-wenang.
Kedua, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, diskriminasi rasial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri.
Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
"Seperti insiden rasialisme di Surabaya tahun lalu, serta aspirasi yang berkembang di sejumlah demonstrasi mengenai penentuan nasib sendiri," jelasnya.
Ketiga, masalah tahanan politik yang tidak mendapatkan hak peradilan yang adil.
Empat, masih berkutat pada masalah kebebasan pers yang belum terselesaikan, termasuk sensor dan pemblokiran internet di Papua yang dilakukan pemerintah pada unjuk rasa di Papua dan Papua Barat pertengahan 2019 lalu.
"Termasuk kriminaliassi terhadap aktivis yang bersuara tentang Papua, yang bukan orang papua, seperti Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono," tegasnya.
Terakhir, laporan ini juga menyoroti kondisi ribuan pengungsi di Kabupaten Nduga yang menyelamatkan diri dari konflik bersenjata antara militer Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Operasi Papua Merdeka (TPN OPM).
Baca Juga: Diburu karena Tuduh Kapolda Papua Bunuh Tenaga Medis, Aktivis KNPB Ditembak
Data yang dimiliki AII menyatakan bahwa setidaknya 5.000 pengungsi terpaksa meninggalkan rumah mereka, 138 orang diidentifikasi meninggal. Tidak ada informasi tambahan mengenai jumlah kematian pengungsi di luar Kabupaten Jayawijaya, termasuk mereka yang telah dievakuasi ke hutan.