Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi

Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:08 WIB
Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM Masih Terjadi Saat Pandemi
3 mahasiswa aktivis Kamisan di Malang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) terus terjadi, bahkan angkanya semakin meningkat. Tak terkecuali di tengah situasi Darurat Covid-19, sejumlah pembela HAM yang bersuara kritis justru dibungkam bahkan teror, diintimidasi.

Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia Damairia Pakpahan dalam diskusi daring bertajuk 'Penegakan HAM; Darurat Kebebasan Berekspresi & Perlindungan Pembela HAM' yang diselenggarakan Imparsial, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2019 ada 311 pembela HAM yang mengalami kekerasan, teror dan intimidasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 35 di antaranya menimpa perempuan dan 277 laki-laki.

"Terkait konflik lingkungan dan hak atas tanah di Sumatera Utara ada tiga orang yang meninggal dunia, yakni Golfrid Siregar, Maraden Sianipar, Martua Parasian Siregar di Sumatera Utara," kata Damairia, Jumat (5/6/2020).

Selain sektor lingkungan, kekerasan hingga menyebabkan pembela HAM meninggal dunia juga terjadi di sektor kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini terjadi pada peristiwa gelombang demonstrasi #ReformasidiKorupsi pada 23-26 September 2019, setidaknya lima mahasiswa meninggal dunia, yakni tiga orang di Jakarta dan dua di Kendari.

Baca Juga: Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Kemudin terdapt 12 komunitas Pembela HAM dari berbagai isu mengalami kekerasan. Mulai dari isu lingkungan, sumber daya alam, masyarakat adat, aktivis/LSM, anti korupsi, kebebasan beragama, mahasiswa, kekerasan berbasis gender, LGBTIQ termasuk pembela HAM Papua.

Kekerasan Pembela HAM di Tengah Pandemi

Di tengah masa pandemi Virus Corona, gelombang kekerasan terhadap pembela HAM terus berlangsung. Pada Maret lalu, dua petani yang tengah memperjuangkan tanahnya berkonflik dengan korporasi meninggal dunia.

Termutakhir, kasus pegiat demokrasi Ravio Patra yang dikriminalisasi oleh Kepolisian dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian UU ITE.

"Kasus-kasus tersebut adalah bentuk demokrasi di republik ini telah dirusak. Negara harus menjamin demokrasi dengan melindungi para pembelela HAM," katanya.

Baca Juga: Diskusi UGM Penuh Teror, Jansen: Mana Aktivis HAM yang Dulu Kritik SBY?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI