Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pihaknya akan menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi itu tetap akan berlaku meski masa transisi.
Bahkan mal atau pusat perbelanjaan yang tak mengurangi kapasitas pengunjungnya akan ditutup.
Anies mengatakan kapasitas mal, perkantoran atau gedung lainnya harus dikurangi 50 persen. Jika lebih dari itu maka ia akan mengerahkan petugasnya untuk memberi teguran kepada pengelola gedung.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar diingatkan 2 kali," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Minat Anak Indonesia Terhadap Game Komputer Menurun Selama Pandemi Covid-19
Anies mengatakan teguran akan diberikan maksimal dua kali. Jika ditemukan lagi pengelola gedung masih bandel, maka izin akan dicabut dan gedung akan ditutup.
"Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," jelasnya.
Ia juga meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. Jika melihat ada pelanggaran PSBB, maka segera laporkan dan petugas akan menindak pelanggar itu.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur laporkan kepada kita dan kita akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Anjing Terbukti Punya Sifat Penolong