Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 18:12 WIB
Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan
Ilustrasi pijat, memijat. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tukang pijat dibacok pelanggan di Jambi. Tukang pijat bernama Rohman (54) tersebut meregang nyawa di tangan pelanggannya JA (28) yang tak puas dengan servis Rohman.

JA diduga tidak terima pegal-pegal di tubuhnya tidak hilang meski sudah dipijat Rohman.

Laporan Riauonline -- jaringan Suara.com, Jumat (5/6/2020), peristiwa tukang pijat dibacok pelanggan ini pertama kali diketahui oleh istri korban yang bernama Marlisa.

Kejadian bermula sekira pukul 09.00 WIB, sepulang dari memetik sayur, Marlisa didatangi oleh pelaku, yang menanyakan keberadaan korban.

Baca Juga: Viral Lampu Merah 'New Normal', Publik: Berasa di Sirkuit

BACA JUGA: Diduga Ngantuk, Pengendara Mobil Tabrak Gerobak Makanan sampai Hancur

Kepada pelaku, Marlisa mengatakan jika suaminya sedang menjemur kopi di halaman rumah tetangga. Pelaku kemudian pergi meninggalkan Marlisa.

Tidak lama kemudian, Marlisa mendengar suara orang mengerang kesakitan. Ia pun bergegas melihat apa yang terjadi.

Saat itu, Marlisa mendapati suaminya sudah terkapar bersimbah darah, akibat luka bacok di bagian pantat. Sementara itu, pelaku usai kejadian langsung melarikan diri ke arah hutan.

Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan. Akibat luka yang dialaminya, korban harus mendapatkan 23 jahitan.

Baca Juga: Viral Bocah Dipaksa Orang Tua Ambil Bantal di Atas Genteng, Publik Geram

Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembah Masurai, Selasa 2 Juni 2020 lalu.

BACA JUGA: Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perladangan warga.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, kemarin.

Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI