BACA JUGA: Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perladangan warga.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, kemarin.
Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Viral Lampu Merah 'New Normal', Publik: Berasa di Sirkuit
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.