Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Haris lantaran telah menganiaya Melliany, istrinya di Desa Pamintangan RT 01, Kecamantan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Haris memukuli istrinya secara membabi buta karena geram disebut-sebut tak pernah memberikan nafkah. Kasus ini terungkap setelah polsi mendapatkan laporan aksi kekerasan yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Jumat (5/6/2020) mengatakan, menangkap pelaku Haris hanya berselang 4 jam setelah menerima laporan korban.
Kejadian bermula ketika korban Melliany sedang santai duduk bersama temannya Ella, di belakang sebuah Gedung Plaza atau pasar modern Amuntai, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Tanpa banyak alasan, Haris langsung melayangkan bogem mentah ke wajah sang istri.
Baca Juga: Gagal Kejar Jambret, Polisi Malah Tabrak Pos Kamling, Kaki Kiri Patah
Meski Meliany mencoba lari untuk menghindar, namun Haris tetap mengejarnya. Tepat di belakang ruang mesin gedung Plaza Amuntai, pelaku dengan membabi-buta memukuli istrinya.
Setelah ada kesempatan lari, Melliany pergi bersama temannya Ella menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan. Di sana temannya, Ella sempat mengobati luka korban yang menderita memar pada bagian wajah dan bibir. Tak terima atas kejadian tersebut, korban bersama temannya Ella datang melaporkan ke Mapolres HSU meminta untuk ditindak lanjuti.
Usai ditangkap, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena geram denganm istrinya yang mengatakan kepada kepada para rekannya tak pernah dinafkahi sang suami. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.
“Dia mengaku kesal diomongin tak pernah memeberi nafkah, si-pelaku juga mengaku kerja serabutan,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pakain Korban yang terdapat bercak darah, digelandang petugas ke Mapolres HSU dengan jeratan hukum pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Pajang Sebentar Nurhadi saat Konpres, BW Sebut Pimpinan KPK Bohongi Publik