Suara.com - DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya untuk kali pertama setelah masa pembatasan sosial berskala besar, akhirnya membolehkan warga untuk salat Jumat berjemaah, Jumat (5/6/2020).
Kekinian, masjid-masjid di wilayah yang tak lagi masuk zona merah alias tingkat penularan wabah virus corona covid-19 terbilang rendah, dibuka untuk umum.
Meski begitu, tetap saja ada aturan yang harus ditaati selama berkegiatan di rumah ibadah supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas. Di antaranya, jemaah harus menaati protokol kesehatan.
Berikut infografis sejumlah aturan bila Anda ingin beribadah di masjid, gereja, kuil, kelenteng, dan rumah ibadah lainnya:
Baca Juga: Pajang Sebentar Nurhadi saat Konpres, BW Sebut Pimpinan KPK Bohongi Publik