Polisi Tembak Mati Dua Kawanan Perampok Spesialis Minimarket

Jum'at, 05 Juni 2020 | 16:32 WIB
Polisi Tembak Mati Dua Kawanan Perampok Spesialis Minimarket
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menembak dua dari enam kawanan perampok spesialis minimarket antara kota antar provinsi. Mereka merupakan kawanan perampok spesialis minimarket dengan senjata api yang aksinya sempat terekam dalam video viral saat tengah menggasak Indomaret di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku kawanan spesial perampok minimarket yang berhasil dibekuk itu, yakni berinisial RH, MS, SH, ZT dan AH. Sementara, satu pelaku lainnya yakni berinisial M masih buron.

Yusri mengungkapkan, selain melakukan aksi perampokan di Indomaret Taman Sari, pada 26 Mei 2020, kawanan perampok itu juga diketahui turut melakukan aksi serupa di tiga minimarket lainya. Ketiga minimarket yang menjadi korban perampokan kawanan perampok bersenjata api itu antara lain, di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 20 Mei 2020; Kembangan, Jakarta Barat pada 29 Mei 2020; dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2020.

"Mereka dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis celurit, memaksa para korbannya untuk membuka berangkas yang ada," kata Yusri saat jumpa pers seperti disiarkan melalui Instagram Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Maling Motor Kena Getok Galon, Kepergok Nyolong Langsung Diamuk Massa

Saat melakukan penangkapan, Yusri menyebut pihaknya terpaksa menembak dua pelaku yakni RH dan MS lantaran berupaya melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api. RH yang merupakan kapten dari kawanan perampok itu dan MS selaku eksekutor pun tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Kemudian juga yang berhasil kita amankan disini ada tiga, SH, ZT dan AH, ini membagi tugas. Satu lagi DPO, ini masih kita kejar inisialnya M," ujar Yusri.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, dua senjata airsoft gun, dan sebilah badik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Mereka pun terancam dengan hukum penjara 12 tahun.

Baca Juga: Detik-detik Maling Motor Ketahuan Warga, Gagal Kabur Ditimpuk Galon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI