Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi

Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:26 WIB
Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi
Tangkapan layar video penangkapan Ruslan Buton. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Belakangan, Ruslan melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020).

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Baca Juga: Salat Jumat Perdana di Masa Pandemi Corona, Begini Perasaan Para Jemaah

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Baca Juga: Nurhadi Pintu Masuk MA Bersih-bersih, BW: Bisa Bongkar Kasus Lebih Dahsyat

REKOMENDASI

TERKINI