Sebut Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang, JK: Fatwa dari MUI Boleh

Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:15 WIB
Sebut Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang, JK: Fatwa dari MUI Boleh
Jusuf Kalla. (Foto dok, istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksanaan ibadah salat Jumat perdana saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru terpantau ramai. Hanya saja, pelaksanaan salat hanya digelar satu shift alias tidak bergelombang.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pelaksanaan ibadah salat jumat di masjid tersebut bisa dilakukan secara bergelombang. Hal tersebut merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Boleh dua kali, fatwa dari MUI boleh," kata JK setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Jumat (5/6/2020).

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut menuturkan, pelaksanaan ibadah salat Jumat secara bergelombang merujuk pada jumlah jemaah yang datang. Jika nantinya jumlahnya membludak, langkah tersebut bisa diterapkan.

Baca Juga: Masjid Gedhe Kauman Belum Dibuka untuk Salat Jumat, Ini Alasan Takmir

Hanya saja, ada catatan yang harus diperhatikan dengan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan ala pemerintah. Menurut JK, setiap orang yang hendak melaksanakan salat Jumat harus tetap difasilitasi.

"Kalau jemaah sudah membeludak pasti tidak bisa tertampung semua. Kalau tidak tertampung semua berdosa kita kalau tak memfasilitasi untuk salat Jumat. Karena itu MUI sudah memutuskan boleh," ungkap dia.

JK menambahkan, pelaksanaan salat Jumat hari ini di Masjid Al Azhar dilakukan satu shift lantaran belum banyak jamaah yang hadir. Jika nantinya perkantoran kembali buka, tidak menutup kemungkinan jumlah jamaah bisa membludak.

"Hari ini masih belum terlalu penuh (Masjid Al-Azhar)karena kantor belum buka, coba kalau kantor PUPR, Universitas Al-Azhar buka padet nanti," tutup JK.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Baca Juga: Salat Jumat di Masjid Al Azhar, JK: Ini Luar Biasa Rahmat Kembali ke Masjid

Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020). Untuk mencegah penularan Covid-19, tempat ibadah pun harus disertai dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap jemaah.

Ketentuan hukum yang mesti diperhatikan baik oleh pengurus masjid atau jemaah ialah perenggangan saf ketika salat berjemaah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan apabila meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.

Kemudian untuk pelaksanaan salat Jumat, perenggangan saf juga harus dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Kemudian jika tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan. Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI