Nurhadi Pintu Masuk MA Bersih-bersih, BW: Bisa Bongkar Kasus Lebih Dahsyat

Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:56 WIB
Nurhadi Pintu Masuk MA Bersih-bersih, BW: Bisa Bongkar Kasus Lebih Dahsyat
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto menyebut tertangkapnya eks Sektrataris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bisa menjadi pintu masuk bagi MA agar melakukan bersih-bersih.

"Ini saatnya, kami punya pimpinan Mahkamah Agung yang baru pak Syafruddin. Kalau dia mau ini momentum untuk melakukan bersih-bersih," kata Bambang dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (5/6/2020).

Menurut Bambang, Nurhadi ketika masih duduk sebagai pimpinan MA punya pengaruh besar sehingga lebih leluasa memainkan sebuah perkara di pengadilan.

"Karena apa? Ternyata Nurhadi itu punya jaringan yang cukup kuat karena korupsi tidak dilakukan sendiri, ada tiga levelnya. Pertama dia punya messenger pasti. Ini sebagian ada dalam sistem, di dalam MA. Ingat MA melalui sekretaris MA adalah pintu masuknya bertemunya hampir seluruh kepentingan dan kekuasan di negeri ini," kata dia. 

Baca Juga: Susah Sinyal, Guru Bergaji Rp150 Ribu Naik Turun Bukit Bantu Siswa Belajar

Maka itu, pria yang akrab disapa BW itu berharap kasus gratifikasi dan suap Nurhadi selama periode 2011-2016 yang telah diungkap KPK bisa menjadi pintu masuk menyelidiki kasus lainnya soal mafia peradilan.

"Artinya kita bisa membongkar kasus itu jauh lebih dahsyat lagi, lebih dari kasus ecek-ecek Rp 46 miliar. Karena dari titik ini kasus ini bisa di-profile jauh lebih besar lagi," kata Bambang.

Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

Baca Juga: Viral Bocah Dipaksa Orang Tua Ambil Bantal di Atas Genteng, Publik Geram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI