Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar rute pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.
Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut hal itu agar penyidik KPK tidak terfokus hanya menelisik peran Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dari 2011-2016.
"KPK harus bongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).
Diketahui, total ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.
Baca Juga: Dianiaya Warga saat Gelar Rapid Test, Petugas Gugus Tugas Covid-19 Pingsan
Terungkapnya belasan lokasi itu, Haris menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron. Pegiat HAM ini pun mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja yang membantu Nurhadi.
"Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu penyediaan kebutuhan harian. Pengamanan dan juga terakhir setidak-tidaknya individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," kata dia.
"Ini yang menghalang halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," imbuhnya.
Mantan Koordinator KontraS ini pun menyebut pihak yang dicurigai melindungi Nurhadi dan menantunya selama buron bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran dianggap melakukan perintangan kasus di KPK.
Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'
Baca Juga: Pakai Masker, Penampakan Jokowi saat Ibadah Jumatan di Istana
"Ini harus diungkap pakai rumahnya siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian, mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan," tutup Haris.
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.