Buron di 13 Lokasi, Haris Azhar: KPK Harus Bongkar 'Pelindung' Nurhadi

Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:23 WIB
Buron di 13 Lokasi, Haris Azhar: KPK Harus Bongkar 'Pelindung' Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar rute pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan.

Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut hal itu agar penyidik KPK tidak terfokus hanya menelisik peran Nurhadi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) dari 2011-2016.

"KPK harus bongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).

Diketahui, total ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.

Baca Juga: Dianiaya Warga saat Gelar Rapid Test, Petugas Gugus Tugas Covid-19 Pingsan

Terungkapnya belasan lokasi itu, Haris menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron. Pegiat HAM ini pun mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja yang membantu Nurhadi.

"Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain. Lalu penyediaan kebutuhan harian. Pengamanan dan juga terakhir setidak-tidaknya individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," kata dia.

"Ini yang menghalang halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," imbuhnya.

Mantan Koordinator KontraS ini pun menyebut pihak yang dicurigai melindungi Nurhadi dan menantunya selama buron bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi lantaran dianggap melakukan perintangan kasus di KPK.

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

Baca Juga: Pakai Masker, Penampakan Jokowi saat Ibadah Jumatan di Istana

"Ini harus diungkap pakai rumahnya siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian, mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan," tutup Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI