Fatwa MUI dan DMI soal Salat Jumat Jadi Dua Shift

Umat Islam di sejumlah wilayah akan menggelar salat Jumat seiring mulai dilonggarkannya pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru. Seperti apa pedoman salat Jumat yang
Suara.com - Umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia menggelar salat Jumat, seiring mulai dilonggarkannya pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru.
Seperti apa pedoman salat Jumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia?
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya yang diterbitkan pada Kamis (4/6) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat Jumat untuk mencegah penularan covid-19.
Fatwa ini diterbitkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju normal baru di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang.
Baca Juga: Ivan Gunawan Akui Tak Pernah Salat Jumat Selama 43 Tahun Jadi Muslim, Netizen Ingatkan Dosa Besar
MUI mengeluarkan fatwa terkait pedoman salat jumat juga dilatari berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan salat Jumat terkait protokol kesehatan.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka, demikian MUI dalam pertimbangan fatwanya, antara lain tentang perenggangan saf serta tata cara pelaksanaan salat Jumat mengenai pengurangan daya tampung.
Dalam fatwanya, MUI menyatakan perenggangan saf saat salat Jumat dibolehkan, karena disadari untuk mencegah penularan wabah covid-19.
Tentang usulan agar salat Jumat digelar secara bergelombang, MUI menyatakan "Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan".
Apabila jemaah salat Jumat tidak tertampung karena keharusan jarak, maka salat Jumat "boleh diselenggarakan berbilang" dengan menyelenggarakan salat jumat di tempat lainnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Hati Bersih dan Penuh Hikmah
Dan apabila ternyata masjid atau tempat lain masih tidak dapat menampung jemaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat.