Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial JA (28) ditangkap polisi karena telah membacok Rohman (54), terapis pijat di Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com--jaringan Suara.com, JA melakukan pembacokan terhadap Rohman diduga karena kesal, keluhan pegal-pegal dan lemas yang dialaminya tidak kunjung hilang setelah dipijat oleh korban.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban yang bernama Marlisa. Sekira pukul 09.00 WIB, sepulang dari memetik sayur, Marlisa didatangi oleh pelaku, yang menanyakan keberadaan korban.
Kepada pelaku, Marlisa mengatakan jika suaminya sedang menjemur kopi di halaman rumah tetangga. Pelaku kemudian pergi meninggalkan Marlisa.
Baca Juga: Tagih Bansos Covid-19, Emak-emak Satu RT Kepung Kantor Dinsos Cilegon
Tidak lama kemudian, Marlisa mendengar suara orang mengerang kesakitan. Ia pun bergegas melihat apa yang terjadi.
Saat itu, Marlisa mendapati suaminya sudah terkapar bersimbah darah, akibat luka bacok di bagian pantat. Sementara itu, pelaku usai kejadian langsung melarikan diri ke arah hutan.
Oleh warga, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan. Akibat luka yang dialaminya, korban harus mendapatkan 23 jahitan.
Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lembah Masurai, Selasa (2/6/2020) lalu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perladangan warga.
Baca Juga: Dihadiri JK, Salat Jumat 'Masa Transisi' di Masjid Al Azhar Penuh Jemaah
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, kemarin.
Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.