Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.
Akibat kasus pembacokan itu, JA kini terpaksa harus mendekam di penjara.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI