Suara.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia H. Imam Addaruqutni menyatakan bahwa seluruh masjid di Indonesia sudah bisa kembali menggelar ibadah Sholat Jumat mulai hari ini, 5 Juni 2020.
Imam menyabut setiap masjid yang ingin buka harus mentaati Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Hari ini bisa Sholat Jumat, saya yakin semua (masjid sudah) dibuka, walaupun kemarin belum dibuka, bahkan beberapa masjid sudah ada yang buka (kemarin) dengan tetap memperhatikan protokol covid," kata Imam dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction NumberlRt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19 melalui izin tertulis dari gugus tugas covid-19.
Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Boleh Buka saat Transisi New Normal Corona
"Pengurus mesjid harus memberi tahu agar diberi izin dan sebagainya, kalau itu persoalan administratif," jelasnya.
Protokol kesehatan harus diterapakan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh.
Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.
Kemudain, jemaah juga diminta untuk tidak merapatkan shaf karena ada aturan darurat kesehatan untuk menjaga jarak minimal satu meter.
"Kita tetap menyampaikan pesan shaf rapat itu sangat relatif dalam arti berkaitan dengan persoalan yang menjadi kendala, ini ada ancaman covid penularan dengan jarak minimal 1 meter, maka shaf 1 meter kita sebut sudah rapat," ucapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! 150 Pasien Corona di RS Pulau Galang 100 Persen Sembuh
Jemaah juga dilarang berdiam lama dan berkumpul di rumah ibadah selain ibadah wajib. Anak-anak dan orang lanjut usia juga dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular.