Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir

Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:45 WIB
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

REKOMENDASI

TERKINI