Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 09:50 WIB
Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya
Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salat Jumat di masjid hari ini diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan/protokol kegiatan, khususnya protokol kegiatan di masjid atau protokol kegiatan di tempat ibadah.

Lantas apa saja protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid ini?

BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid

Baca Juga: Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni

1. Jemaah mengenakan masker.

2. Wudhu dari rumah.

3. Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.

4. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya.

5. Menjaga jarak aman.

Baca Juga: Masjid di 62 RW di Jakarta Dilarang Gelar Sholat Jumat, Masih Bahaya Corona

6. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

7. Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang.

8. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

9. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

10. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.

Sejumlah petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]
Sejumlah petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]

Selain itu, untuk pelaksanaan salat Jumat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar khutbah Salat Jumat diperpendek saat wabah COVID-19.

Hal tersebut dianjurkan dengan tujuan mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.

BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini

Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat sholat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.

"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat sholat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Memakai masker saat salat, apakah salatnya sah? Termasuk memakai masker saat salat Jumat

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat sholat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

"Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.

Merenggangkan saf salat saat salat berjemaah, apakah salatnya sah? Termasuk saf salat Jumat

Jokowi salat Idul Fitri di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)
Jokowi salat Idul Fitri di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020). (Foto: Istimewa)

Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan sholat bersama.

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.

Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan sholat wajib lainnya.

Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Sebelumnya diberitakan, kegiatan ibadah di rumah ibadah saat PSBB di Jakarta kembali diizinkan mulai Jumat, 5 Juni 2020. Meski demikian, ada protokol kegiatan ibadah di rumah ibadah yang wajib dijalankan oleh warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, kegiatan ibadah di rumah ibadah yang diizinkan adalah ibadah rutin. Rumah ibadah tidak dibuka terus menerus sepanjang waktu.

"Ini hanya ibadah rutin, di luar itu harus tutup. Nggak buka sepanjang waktu," kata Anies di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

REKOMENDASI

TERKINI