Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni

Jum'at, 05 Juni 2020 | 09:43 WIB
Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni
Fitur Layanan Ojek Online Hilang Karena PSBB? (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelonggaran pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ojek online (Ojol) dan pangkalan akan diperbolehkan membawa penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan izin ini akan diberikan pada 8 Juni mendatang. Kendati demikian, ojek dan penumpang juga harus menerapkan protokol pencegahan penularan corona Covid-19.

"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu kemarin, Anies juga mengumumkan ojek kembali beroperasi meski tak merincikan untuk ojol atau pangkalan. Namun ia menyebut angkutan roda dua dan taksi boleh bawa penumpang.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Merasa Terbantu Pinjaman Bunga Ringan dari BRI

"Kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam pengaturan kendaraan saat PSBB transisi, Anies meminta agar kapasitasnya dikurangi 50 persen untuk angkutan umum dan pribadi. Namun jika satu keluarga atau KTP, maka kapasitas boleh diisi penuh.

"Jadi kendaraan-kendaraan umum bisa beroperasi, dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas, dengan menggunakan prinsip jaga jarak," pungkasnya.

Resmi, Anies Putuskan PSBB Jakarta Diperpanjang

Sebelumnya, Anies Baswedan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, mulai besok, ibu kota masih menerapkan PSBB.

Baca Juga: Ojek Online dan Pangkalan Tetap Dilarang Bawa Penumpang saat New Normal

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, Ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI