"Menutup mulut saat sholat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, sholat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Tata Cara Sholat Jumat di Masa Transisi New Normal Wabah Virus Corona
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 07:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
2 Contoh Khutbah Jumat Maulid Nabi Bahasa Jawa, Indah dan Penuh Hikmah
13 September 2024 | 10:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI