PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Begini Aturan Salat Jumat Menurut DMI

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 07:24 WIB
PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Begini Aturan Salat Jumat Menurut DMI
Sebagai ilustrasi: Warga beribadah salat Jumat dengan menerapkan physical distancing di Masjid Agung Al - Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan atau protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama Juni 2020 ini.

Dari 12 sektor itu, salah satunya adalah protokol pembukaan rumah ibadah yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hari ini. Lantas, bagaimana aturan atau protokol salat Jumat hari ini?

Dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2020) di Balai Kota, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, protokol kesehatan mengatur peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas. Menerapkan jaga jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan ibadah, lalu menutup kembali tempat ibadah setelah kegiatan.

Bagi masjid dan musala diminta tidak menggunakan karpet, setiap jemaah harus membawa sajadah atau alat salat sendiri, penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah juga harus membawa kantong atau tas dan membawa masuk alas kaki.

Baca Juga: Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah

"Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka, tapi hanya kegiatan rutin," ujar Anies.

Surat Edaran DMI

Sementara itu, pada Senin (1/6/2020), Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah.

"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Surat edaran DMI terkait pembukaan masjid menyambut new normal
Surat edaran DMI terkait pembukaan masjid menyambut new normal

Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan terkait pembukaan masjid/musala menurut surat edaran DMI yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020:

Baca Juga: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok

  1. Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala dan tempat umum.
  2. Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk, ibadah salat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya.
  4. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
  5. Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait Covid-19.
  6. Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.
  7. Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
  8. Terakhir jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI