Anies mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.
Aturan kedua adalah ditiadakannya penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu.
Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan mushala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah.
Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan. (Antara)
Baca Juga: Kota Bogor Perpanjang PSBB Wabah Virus Corona, Masuk Masa Transisi