9. Museum
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan pribadi
Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
11. Kendaraan Umum
Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.
"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.
Baca Juga: Besok Mulai PSBB Transisi, Kamis 4 Juni; Positif Corona DKI Tambah 60 Orang