Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya rekayasa penilaian aset berupa perkebunan sawit di Sumatera Utara milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut keterangan itu ditemukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dua saksi pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua saksi, Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Adapun Hiendra, yang diduga sebagai penyuap Nurhadi, hingga saat ini masih berstatu buronan.
"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas Sumatera Utara milik tersangka NHD (Nurhadi) yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," ucap Ali Kamis (4/6/2020) malam
Baca Juga: KPK Didesak Jerat Nurhadi dan Menantu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono terhenti setelah ditangkap oleh tim KPK di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.