Terpojok Ketahuan Curi Sarang Walet Warga, Agus Ayunkan Pisau ke Polisi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 22:36 WIB
Terpojok Ketahuan Curi Sarang Walet Warga, Agus Ayunkan Pisau ke Polisi
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi kriminal Agus, terduga pencurian sarang burung walet, akhirnya berakhir setelah sebuah timah panas dari pistol anggota Polres Melawi bersarang ke paha kanannya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan P3DT Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Agus harus merasakan pedihnya tertembus peluru setelah persembunyiannya diketahui dan melawan petugas dengan mengayun-ayunkan pisau.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pencurian sarang burung walet, Heri.

Baca Juga: Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan

"Pelapor beberapa kali mengalami kehilangan sarang burung walet," kata Markus kepada Suara Kalbar—jaringan Suara.com—Kamis (4/6/2020).

Lantaran kesal karena sering kecurian, Heri memasang alat alarm sensor gerak tubuh di dalam kandang sarang burung walet miliknya.

Pada Rabu dini hari WIB lalu, Heri dikejutkan dengan bunyi alarm dari kandang sarang burung waletnya yang tersambung ke HP.

"Kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung walet miliknya," beber Markus.

Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan. Saat itu, ada seorang warga juga tengah mengejar pelaku lainnya yang kabur.

Baca Juga: Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi: Pak Hakim Kasihani Saya

Setiba di TKP, anggota Polres Melawi mendengar ada suara gaduh di dalam kandang sarang burung walet milik Heri.

Sontak, petugas melakukan pengecekan, dan benar saja Heri masih ada di dalam kandang tersebut. Polisi pun memanggil pelaku agar keluar dan menyerahkan diri.

Bukannya menyerahkan diri saat keluar dari lobang dinding yang dijebol, Agus yang sudah terpojok melawan petugas menggunakan pisau yang digenggamnya dan melemparkan pecahan batako.

"Kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, tapi tidak diindahkan," jelasnya.

Karena tak juga mengindahkan peringatan dari kepolisian, petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku dan mengakhiri aksi kriminal pelaku.

"Selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD Melawi," ungkap Markus.

Saat diobati di RSUD, petugas melakukan interogasi dan Agus mengakui perbuatan pencurian sarang walet yang dilakukan bersama temannya, Gadus.

Pelaku diketahui merupakan residivis, tiga kali masuk penjara. Terakhir pada tahun 2017 karena kasus yang sama, ditangani Polsek Serawai Res Sintang.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gadus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP," pungkas Markus.

Atas kasus pencurian sarang burung walet, Agus terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI