Sontak, petugas melakukan pengecekan, dan benar saja Heri masih ada di dalam kandang tersebut. Polisi pun memanggil pelaku agar keluar dan menyerahkan diri.
Bukannya menyerahkan diri saat keluar dari lobang dinding yang dijebol, Agus yang sudah terpojok melawan petugas menggunakan pisau yang digenggamnya dan melemparkan pecahan batako.
"Kemudian petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, tapi tidak diindahkan," jelasnya.
Karena tak juga mengindahkan peringatan dari kepolisian, petugas mengarahkan tembakan ke arah paha kanan pelaku dan mengakhiri aksi kriminal pelaku.
Baca Juga: Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan
"Selanjutnya petugas Polres Melawi membawa pelaku ke RSUD Melawi," ungkap Markus.
Saat diobati di RSUD, petugas melakukan interogasi dan Agus mengakui perbuatan pencurian sarang walet yang dilakukan bersama temannya, Gadus.
Pelaku diketahui merupakan residivis, tiga kali masuk penjara. Terakhir pada tahun 2017 karena kasus yang sama, ditangani Polsek Serawai Res Sintang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lainnya atas nama Gadus yang kabur pada saat petugas Polres Melawi mendatangi TKP," pungkas Markus.
Atas kasus pencurian sarang burung walet, Agus terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Trisno Dituntut 6 Bulan Bui karena Curi Tusuk Gigi: Pak Hakim Kasihani Saya