Tak Ada Batas Waktu, Begini Tahapan dan Akhir PSBB di DKI Menuju Transisi

Kamis, 04 Juni 2020 | 21:34 WIB
Tak Ada Batas Waktu, Begini Tahapan dan Akhir PSBB di DKI Menuju Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan memasuki masa transisi. Kendati demikian, Anies tak menentukan kapan fase ini akan berakhir.

Anies menjelaskan, setidaknya ada dua kondisi yang bisa menjadi akhir dari masa transisi ini. Situasi pertama adalah masa transisi berhasil dan masuk ke tahapan Jakarta aman, sehat, dan produktif.

Dalam perjalanan PSBB transisi ini, Anies juga membaginya menjadi dua fase berdasarkan evaluasi. Pertama adalah kondisi PSBB dilonggarkan dengan beberapa aturan seperti kapasitas 50 persen dan sekolah belum beroperasi.

"Nanti di akhir Juni, kita akan melakukan evaluasi, apakah indikator-indikator tadi menunjukkan aman? Bila aman, kita bisa mulai dengan fase II," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: 66 RW di Jakarta Ini Masih Zona Merah Virus Corona

Selanjutnya apabila pada fase II PSBB transisi situasinya lebih baik lagi, PSBB semakin dilonggarkan dan kegiatan berkerumun mulai diperbolehkan dan sekolah bisa dibuka lagi.

"Lalu ini adalah fase ke-II yang nanti akan bisa terjadi, tapi waktunya belum tahu kapan. Kegiatan keagamaan (misalnya) yang sifatnya pengumpulan massal, jumlahnya banyak masih belum diizinkan," kata Anies.

Setelah fase II rampung, berarti kondisi penularan corona sudah semakin terkendali. Akhirnya Jakarta bisa beraktifitas normal atau Anies mengistilahkannya fase sehat, aman, dan produktif.

"Ini adalah gambaran yang akan kita kerjakan selama satu bulan di masa status tetap PSBB sambil kita melakukan transisi menuju kondisi aman, sehat, produktif," jelasnya.

Namun Anies menyebut ada juga kondisi kedua yang berlawanan dengan akhir yang baik tadi. Yakni ketika fase transisi terpaksa di 'rem' dan kembali lagi ke masa PSBB sebelum transisi.

Baca Juga: Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020

"Kalau dihentikan artinya apa? Semua ini kembali ditutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup," tuturnya.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat menjalankan segala protokol dan aturan PSBB masa transisi ini dengan baik. Dengan demikian, maka PSBB transisi tak perlu dihentikan dan situasi dikembalikan ke PSBB awal karena penyebaran corona makin parah.

"Kita berharap kegiatan jalan terus, tapi protokol diikuti dan Jakarta tetap aman. Sehingga dengan demikian, kebijakan rem darurat tidak perlu kita lakukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI