Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Gali Indragiri membenarkan kalau YouTuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan.
Pembebasan Ferdian Paleka lantaran para pelapor dalam kasus ini adalah transpuan korban prank sembako sampah sudah mencabut laporannya.
"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena yang dilaporkan merupakan delik aduan. Di sini harus diketahui karena hukum sudah mengatur hal tersebut sehingga kami sebagai penyidik melaksanakan sesuai aturan," kata AKBP Gali Indragiri.
Baca Juga: Pandemi Jadi Pembelajaran soal Pentingnya Penerapan Keselamatan Kerja