Suara.com - Pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pembelajaran dan semua pelaku usaha, soal pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat kerja. Pelaku usaha berkolaborasi diajak untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol K3 di tempat kerja masing-masing, agar terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Kolaborasi agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), kata Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speech Web Seminar (Webinar) Gaul Online Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (GO-DK3N) bertema "K3 Kunci Penting Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh di Era New Normal", di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Namun apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya K3 serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini, kata Menaker, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di perusahaan; perencanaan keberlangsungan usaha; aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19; perlindungan pekerja dalam pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19 akibat kerja; peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19; dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB).
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli
"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti, " katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Ida minta perusahaan untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respons dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengkomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Ida menegaskan untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, pengawas ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 ,baik secara daring (Online) atau kunjungan secara langsung melalui cara-cara yang aman dan sehat dengan mengedapankan protokol K3 bagi pengawas ketenagakerjaan.
"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," katanya. (*)
Baca Juga: Tradisi Tahunan, Kemnaker Bagikan Ribuan Sembako Jelang Lebaran