Pandemi Jadi Pembelajaran soal Pentingnya Penerapan Keselamatan Kerja

Kamis, 04 Juni 2020 | 20:09 WIB
Pandemi Jadi Pembelajaran soal Pentingnya Penerapan Keselamatan Kerja
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga saat ini, kata Menaker, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di perusahaan; perencanaan keberlangsungan usaha; aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid-19; perlindungan pekerja dalam pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19 akibat kerja; peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19; dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB).

"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti, " katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Ida minta perusahaan untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respons dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengkomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.

Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli

Ida menegaskan untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, pengawas ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 ,baik secara daring (Online) atau kunjungan secara langsung melalui cara-cara yang aman dan sehat dengan mengedapankan protokol K3 bagi pengawas ketenagakerjaan.

"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," katanya. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI