Suara.com - Pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pembelajaran dan semua pelaku usaha, soal pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat kerja. Pelaku usaha berkolaborasi diajak untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol K3 di tempat kerja masing-masing, agar terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.
"Kolaborasi agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), kata Ida Fauziyah, saat menjadi keynote speech Web Seminar (Webinar) Gaul Online Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (GO-DK3N) bertema "K3 Kunci Penting Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh di Era New Normal", di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Namun apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya K3 serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli