Suara.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI untuk yang kedua kalinya. Kondisi tersebut membuat Komnas HAM mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan keputusan politik hukum guna memastikan kasus Paniai diproses sesuai dengan prinsip HAM.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai Munafrizal Manan mengatakan pihaknya khawatir kalau penyelidikan kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada Desember 2014 justru akan berujung mandek. Lantaran, sudah dua kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan dengan alasan administrasi.
Dengan begitu, Komnas HAM berharap Jokowi bisa memperhatikan terkait proses penyelesaian kasus HAM berat yang terjadi di timur Indonesia itu.
"Terlebih lagi ini merupakan janji Presiden sendiri yang secara langsung disampaikan di depan masyarakat Papua pada Desember 2014 beberapa hari pasca peristiwa Paniai tersebut," kata Munafrizal saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Berkas Paniai Berdarah Dikembalikan, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius
Komnas HAM RI menginginkan hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai sepatutnya dimaknai oleh Jokowi sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi.
Oleh karena itu, Komnas HAM RI menilai apabila proses hukum dalam skema pelanggaran berat HAM atas kasus Paniai 2014 merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan janji keadilan bagi masyarakat Paniai khususnya dan masyarakat Papua umumnya.
Adapun lima pesan dari Komnas HAM RI untuk Jokowi terkait kasus pelanggaran HAM berat Paniai, yakni:
- Presiden harus memastikan proses penyidikan berjalan dan bekerja secara independen serta profesional sesuai dengan prinsip HAM;
- Presiden harus memerintahkan bahwa siapapun yang terkait kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan itu dibuka;
- Presiden harus menegaskan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai agar ditindak secara hukum;
- Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukantim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel;
- Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan
dapat dilakukan.
Baca Juga: Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM