Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:48 WIB
Bermobil Boleh Bareng Selama Masih Sekeluarga, Sudjiwo Tedjo: Berapa Lama?
Sudjiwo Tedjo. (Instagram/president_jancukers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang diperpanjang menjadi masa transisi turut menyita perhatian seniman sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo. Ia menyoroti tentang istilah 'selama dalam satu keluarga' yang diizinkan untuk bepergian bersama.

Sudjiwo mempertanyakan makna 'selama satu keluarga' yang diperbolehkan menaiki mobil pribadi bersama-sama di masa transisi Jakarta.

Ia menyoroti intensitas waktu yang diberikan ketika sebuah keluarga berada dalam satu mobil yang sama.

""Selama satu keluarga" itu seberapa lama? Satu jam? Satu pekan? Satu bula? Satu keluarga Zhou bisa hampir satu ribu tahun," sentil Sudjiwo Tedjo melalui Twitter-nya pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: 3.199 Orang Penyintas Virus Corona Sudah Sumbangkan Plasma Darah

Cuitan Sudjiwo Tedjo pertanyakan berapa lama satu keluarga bisa naik  mobil bersamaan. (Twitter/@sudjiwotedjo)
Cuitan Sudjiwo Tedjo pertanyakan berapa lama satu keluarga bisa naik mobil bersamaan. (Twitter/@sudjiwotedjo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.

Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.

Salah satu kegiatan yang sudah diperbolehkan untuk dilakukan masyarakat adalah mengenai moda transportasi.

Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.

Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Negatif Corona, Pekerja Migran Belum Mau Pulang ke Kampung

Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI