Protokol Bepergian: Ojol Diizinkan Beroperasi dan Boleh Boncengan

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:32 WIB
Protokol Bepergian: Ojol Diizinkan Beroperasi dan Boleh Boncengan
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSBB di Jakarta diperpanjang untuk mempersiapkan memasuki fase new normal. Masyarakat diizinkan bepergian namun harus mematuhi sesuai protokol kendaraan umum dan pribadi.

Pergerakan orang menggunakan moda transportasi untuk kendaraan pribadi, umum dan taksi konvensional maupun online akan kembali beroperasi mulai Jumat, 5 Juni. Simak protokol kendaraan umum dan pribadi lengkap berikut ini.

1. Kendaraan Pribadi
Mobilitas kendaraan pribadi diizinkan beroperasi mulai Jumat besok. Namun, penumpang yang boleh menaikinya maksimal 50 persen dari kapasitas.

Bagi penumpang dan pengemudi motor maupun mobil yang memiliki KTP dengan alamat sama, kapasitas kendaraan dapat diisi 100 persen.

Baca Juga: Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara

2. Kendaraan Umum
Untuk kendaraan umum massal dan taksi konvensional maupun online sudah dapat beroperasi mulai Jumat, 5 Juni. Hal yang perlu diperhatikan saat menaiki transportasi umum adalah dengan menjaga jarak 1 meter antar orang.

Selain itu, petugas penyedia layanan transportasi wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan dengan aktivitas utama.

Adapun untuk oje online maupun pangkalan dapat beroperasi penuh mulai Senin, 8 Juni. Ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang secara berboncengan.

Itulah protokol kendaraan umum dan pribadi yang wajib dipatuhi!

Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI