Suara.com - Taman rekreasi, kebun binatang hingga fasilitas olahraga outdoor telah diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Meski demikian, ada protokol yang harus dipenuhi.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol di beberapa sektor yang wajib dipatuhi oleh warga yang akan melakukan kegiatan.
BACA JUGA: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok
Berikut protokol fasilitas olahraga outdoor, protokol taman rekreasi, protokol kebun binatang dan lainnya.
1. Protokol Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor dan kebun binatang mulai kembali dibuka pada Sabtu, 20 Juni mendatang. Dalam pembukaan kembali tempat wisata itu, jumlah pengunjung atau tamu maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, anak-anak dan ibu hamil tidak diizinkan untuk mendatangi taman rekreasi dan kebun binatang.
2. Protokol Museum dan Galeri
Museum dan galeri sudah diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Sama halnya dengan taman rekreasi, pengunjung di museum dan galeri juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasional, museum dibuka selama jam normal.
3. Protokol GOR dan Stadion
Prasarana olahraga outdoor meliputi GOR dan stadion mulai diizinkan kembali dibuka pada Jumat, 5 Juni besok. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan dalam suatu tempat olahraga outdoor maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Selain itu, tempat olahraga hanya diperbolehkan untuk aktivitas olahraga yang tidak mendatangkan penonton.
BACA JUGA: 66 RW di Jakarta Ini Masih Zona Merah Virus Corona
4. Protokol Taman dan RPTRA
Selain taman rekreasi dan kebun binatang, taman dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sudah diizinkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni mendatang. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, pengunjung taman dan RPTRA hanya dikhususkan bagi warga setempat. Tidak diizinkan berkumpul lebih dari 5 orang.
Usia pengunjung juga dibatasi. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia tidak diizinkan bermain di taman dan RPTRA.
5. Protokol Klinik Kecantikan
Klinik kecantikan juga telah diizinkan beroperasi saat PSBB di Jakarta. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Tamu yang datang diwajibkan mengenakan masker, sementara pegawai klinik diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. Setelah dipakai oleh satu tampu, pemilik klinik wajib menyemprotkan cairan disindektan ke seluruh peralatan.
6. Protokol Perindustrian
Untuk perindustrian, jumlah karyawan yang datang ke industri maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, industri juga wajib memiliki klinik atau RS rujukan covid-19.