Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:31 WIB
Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin
Suasana Kebun Binatang Surabaya di Libur Tahun Baru 2020. (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, tempat olahraga hanya diperbolehkan untuk aktivitas olahraga yang tidak mendatangkan penonton.

BACA JUGA: 66 RW di Jakarta Ini Masih Zona Merah Virus Corona

4. Protokol Taman dan RPTRA
Selain taman rekreasi dan kebun binatang, taman dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sudah diizinkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni mendatang. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, pengunjung taman dan RPTRA hanya dikhususkan bagi warga setempat. Tidak diizinkan berkumpul lebih dari 5 orang.

Usia pengunjung juga dibatasi. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia tidak diizinkan bermain di taman dan RPTRA.

5. Protokol Klinik Kecantikan
Klinik kecantikan juga telah diizinkan beroperasi saat PSBB di Jakarta. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Tamu yang datang diwajibkan mengenakan masker, sementara pegawai klinik diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. Setelah dipakai oleh satu tampu, pemilik klinik wajib menyemprotkan cairan disindektan ke seluruh peralatan.

6. Protokol Perindustrian
Untuk perindustrian, jumlah karyawan yang datang ke industri maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, industri juga wajib memiliki klinik atau RS rujukan covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI