Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:31 WIB
Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin
Suasana Kebun Binatang Surabaya di Libur Tahun Baru 2020. (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taman rekreasi, kebun binatang hingga fasilitas olahraga outdoor telah diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Meski demikian, ada protokol yang harus dipenuhi.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol di beberapa sektor yang wajib dipatuhi oleh warga yang akan melakukan kegiatan.

BACA JUGA: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok

Berikut protokol fasilitas olahraga outdoorprotokol taman rekreasi, protokol kebun binatang dan lainnya.

1. Protokol Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor dan kebun binatang mulai kembali dibuka pada Sabtu, 20 Juni mendatang. Dalam pembukaan kembali tempat wisata itu, jumlah pengunjung atau tamu maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, anak-anak dan ibu hamil tidak diizinkan untuk mendatangi taman rekreasi dan kebun binatang.

2. Protokol Museum dan Galeri
Museum dan galeri sudah diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Sama halnya dengan taman rekreasi, pengunjung di museum dan galeri juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional, museum dibuka selama jam normal.

3. Protokol GOR dan Stadion
Prasarana olahraga outdoor meliputi GOR dan stadion mulai diizinkan kembali dibuka pada Jumat, 5 Juni besok. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan dalam suatu tempat olahraga outdoor maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI