Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 18:22 WIB
Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin, polisi Minneapolis pembunuh lelaki kulit hitam bernama George Floyd. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, ingin meningkatkan tuntutan terhadap Derek Chauvin, bekas anggota kepolisian Minneapolis yang membunuh seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang memicu gelombang protes di AS dalam beberapa hari terakhir.

Informasi itu disampaikan oleh Senator Amy Klobuchar, Rabu (3/6/2020). Klobchar menambahkan kejaksaan juga akan menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang membiarkan Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya, hingga korban kehabisan napas.

Floyd, 46, tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut Chauvin, seorang polisi kulit putih, selama hampir sembilan menit pada 25 Mei. Insiden itu memicu protes massa yang menentang aksi brutal polisi terhadap warga Amerika keturunan Afrika, lima bulan sebelum pemilihan presiden yang dijadwalkan pada November 2020.

Klobuchar, senator dari Minnesota dan salah satu kandidat wakil presiden untuk Joe Biden, mengatakan Jaksa Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, berupaya meningkatkan tuntutan terhadap Chauvin, 44, dari pembunuhan tingkat tiga ke tingkat dua.

Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok

Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd di Washington DC. (Anadolu Agency/Yasin Ozturk)
Aksi demonstrasi memprotes kematian George Floyd di Washington DC. (Anadolu Agency/Yasin Ozturk)

Dalam sistem hukum AS, pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tidak sengaja membunuh dan mencelakai korban, sementara pembunuhan tingkat dua berarti pelaku membunuh korban tanpa didahului rencana.

Chauvin pada pekan lalu telah dituntut pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua. Tuntutan pidana baru yang direncanakan jaksa dapat membuat Chauvin dipenjara hingga 40 tahun atau 15 tahun lebih lama daripada ancaman kurungan maksimal pembunuhan tingkat tiga.

Lewat cuitannya di media sosial Twitter, Klobuchar mengatakan tiga anggota kepolisian lain yang terlibat dalam insiden itu juga akan dituntut.

"Ini adalah langkah penting penegakan hukum," tulis Klobuchar.

Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)
Polisi di Minneapolis membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd dengan cara mencekik lehernya menggunakan dengkul. (Dok. Facebook/Darnella Frazier)

Beberapa sumber, sebagaimana dikutip Star Tribune, mengatakan tiga polisi lainnya, Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, akan menerima tuntutan pidana karena membantu dan membiarkan pembunuhan terjadi. Star Tribune merupakan koran yang bermarkas di Minnesota.

Baca Juga: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok

Sejauh ini, kejaksaan belum dapat dimintai keterangan. Ellison mulanya diperkirakan akan menggelar jumpa pers, Rabu (3/6/2020) waktu setempat.

Saat dihubungi via telepon, Earl Gray, penasihat hukum Lane, mengatakan ia belum menerima informasi kliennya akan menerima tuntutan pidana. Penasihat hukum dari anggota polisi lainnya belum memberi tanggapan atas informasi tersebut.

Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd, lewat Twitter mengatakan keluarga korban melihat pemberitaan media sebagai "momen yang manis sekaligus pahit". Keluarga Floyd "bersyukur" Ellison berusaha meningkatkan tuntutan pidana terhadap Chauvin, serta menuntut tiga polisi lain yang terlibat.

Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]
Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]

"Ini adalah langkah yang penting guna mencapai keadilan, kami bersyukur keputusan penting ini dibuat sebelum jasad George Floyd dikebumikan," kata Crump dalam pernyataan tertulisnya.

Pengunjuk rasa sejak minggu lalu menuntut tiga polisi lainnya dihukum. Tewasnya Floyd memicu aksi massa yang kerap berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum dan penjarahan di beberapa kota besar.

Puluhan ribu orang turun ke jalan di puluhan kota di AS selama delapan hari berturut-turut guna memprotes kematian Floyd dan menentang aksi brutal kepolisian terhadap warga kulit hitam AS.

Otoritas masing-masing kota pun memberlakukan kebijakan tidak biasa, seperti menetapkan jam malam, mengerahkan anggota kepolisian lengkap dengan peralatan menghadapi huru-hara, menggelar patroli dengan senjata lengkap, mengelilingi pusat kota, dan berteriak ke arah demonstran bersamaan dengan dengung suara helikopter yang melintas di atas keramaian.

Meskipun banyak pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai, beberapa oknum merusak fasilitas umum dan menjarah pertokoan. Bentrok antara petugas dan demonstran juga tersebar di beberapa wilayah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI