Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 18:22 WIB
Jaksa Tingkatkan Dakwaan, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Derek Chauvin, polisi Minneapolis pembunuh lelaki kulit hitam bernama George Floyd. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat dihubungi via telepon, Earl Gray, penasihat hukum Lane, mengatakan ia belum menerima informasi kliennya akan menerima tuntutan pidana. Penasihat hukum dari anggota polisi lainnya belum memberi tanggapan atas informasi tersebut.

Benjamin Crump, pengacara keluarga Floyd, lewat Twitter mengatakan keluarga korban melihat pemberitaan media sebagai "momen yang manis sekaligus pahit". Keluarga Floyd "bersyukur" Ellison berusaha meningkatkan tuntutan pidana terhadap Chauvin, serta menuntut tiga polisi lain yang terlibat.

Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]
Demonstrasi diikuti aksi pembakaran, penjarahan dan vandalisme di Minneapolis, Amerika Serikat, pada Kamis (28/5/2020), di malam ketiga aksi protes publik pada dugaan pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun, oleh polisi. [AFP]

"Ini adalah langkah yang penting guna mencapai keadilan, kami bersyukur keputusan penting ini dibuat sebelum jasad George Floyd dikebumikan," kata Crump dalam pernyataan tertulisnya.

Pengunjuk rasa sejak minggu lalu menuntut tiga polisi lainnya dihukum. Tewasnya Floyd memicu aksi massa yang kerap berujung pada kerusuhan, perusakan fasilitas umum dan penjarahan di beberapa kota besar.

Baca Juga: Polisi Gerebek 402 Kg Sabu di Sebuah Perumahan di Sukabumi, Ketua RW Syok

Puluhan ribu orang turun ke jalan di puluhan kota di AS selama delapan hari berturut-turut guna memprotes kematian Floyd dan menentang aksi brutal kepolisian terhadap warga kulit hitam AS.

Otoritas masing-masing kota pun memberlakukan kebijakan tidak biasa, seperti menetapkan jam malam, mengerahkan anggota kepolisian lengkap dengan peralatan menghadapi huru-hara, menggelar patroli dengan senjata lengkap, mengelilingi pusat kota, dan berteriak ke arah demonstran bersamaan dengan dengung suara helikopter yang melintas di atas keramaian.

Meskipun banyak pengunjuk rasa yang menggelar aksi damai, beberapa oknum merusak fasilitas umum dan menjarah pertokoan. Bentrok antara petugas dan demonstran juga tersebar di beberapa wilayah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI